Total Tayangan Halaman

Rabu, 23 November 2011

pengertian hukum islam, syari'ah dan fiqih

1. PENGERTIAN HUKUM ISLAM, SYARIAH & FIQIH             
A. PENGERTIAN HUKUM ISLAM
                Hukum islam merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al-islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat disebut Islamic Law . Dalam Al-qur’an dan sunnah, istilah al-hukm al-islam tidak ditemukan. Namun, yang digunakan adalah kata syari’at islam.                                       Uraian diatas member asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum islam. Sebab, kajianya dalam perspektif hukum islam, maka yang dimaksudkan pula adalah hukum syara’ yang bertalian dengan perbuatan manusia dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang bertalian dengan akidah dan akhlak.                                                                                                                                           Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syariat islam atau fiqh islam. Apabila syariat islam diterjemahkan sebagai hukum islam (hukum in abstracto), maka berarti syariat islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Karena kajian hukum islam meliputi aspek I’tiqadiyah, khuluqiyah, dan ‘amal syari’yah. Sebaliknya bila hukum islam menjadi terjemahan dari fiqh islam, maka hukum islam termasuk bidang kajian ijtihadi yang bersifat dzanni.
B. PENGERTIAN SYARIAH
                Syariah dalam pengertian etimologi adalah jalan ketempat mata air,atau tempat yang dilalui oleh air sungai, sedangkan syariah dalam pengertian terminology adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan mahluk lainya dialam lingkungan hidupnya. Adapun syariah dalam literartur hukum islam mempunyai tiga pengertian, yaitu sebagai berikut.
a)    syariah dalam arti hukum yang tidak dapat berubah sepanjang masa.
b)    Syariah dalam pengertian hukum islam, baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah sesuai perkembangan masa.
c)    Syariah dalam pengertian hukum yang terjadi berdasarkan istinbath dari Al-qur’an dan Al-hadits, yaitu hukum yang diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi, hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hhukum islam melaui metode qias dan metode ijtihad lainya.
C. PENGERTIAN FIQH
            Kata fiqh (fikih dalam bahasa Indonesia) secara etimologi artinya paham, pengertian, dan pengetahuan. Fiqh secara terminology adalah hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.                                                                                            Kalau fiqh dihubungkan dengan perkataan ilmu sehingga menjadi ilmu fiqh. Ilmu fiqh adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma dasar dan ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’an dan sunah Nabi Muhammad saw. Yang direkam didalam kitab-kitab hadits.dari pengertian diatas menunjukan bahwa antara syariah dan fiqh mempunyai hubungan yang sangat erat, yaitu dapat dibedakan tetapi tidak dapat cerai pisahkan. Kedua istilah dimaksud, yaitu (1)syariat islam dan (2) fikih islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariat islam diterjemahkan dengan Islamic law, sedangkan fikih islam diterjemahkan dengan istilah Islamic jurisprudence. Antar syariah dan fiqh, terdapat perbedaan, yang apabila tidak dipahami dapat menimbulkan kerancuan yang dapat menimbulkan sikap salah kaprah terhadap fiqh. Fiqh diidentikan dengan syariah. Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan perbedaanya berikut ini.
1)    Syariah diturunkan oleh Allah, kebenaranya bersifat mutlak, sementara fiqh adalah hasil pikiran fuqaha dan kebenaranya bersifat relatif.
2)    Syariah adalah satu dan fiqh beragam, seperti adanya aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazhab-mazhab.
3)    Syariah bersifat tetap atau tidak berubah, fiqh mengalami perubahan seiring dengan tuntutan ruang dan waktu.
4)    Syariah mempunyai ruang lingkupnya yang lebih luas, oleh banyak ahli dimasukan juga akidah dan ahklak, sedang fiqh ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut perbuatan hukum. Seperti yang dikemukakan diatas, bahwa hukum islam adalah terjemahan dari Al-fiqh Al-islamy atau As-syariah Al-islamy.

2. RUANG LINGKUP & CIRI, SUMBER HUKUM ISLAM
A.RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
                Ruang lingkup Hukum Islam berdasarkan pengertian yang telah dikemukakan, mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut.
1)    Ibadah, yaitu pereturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT yang terdiri atas :
(1)  Rukun islam ; mengucapakan syahadatain, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa dibulan ramadhan, dan menunaikan haji bila mempunyai kemampuan (mampu fisik dan non fisik).
(2)  Ibadah yang berhubungan rukun islam dan ibadah lainya, yaitu
  1. Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci : wudhu, mandi, tayamum, peratuaran untuk menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain-lain, azhan, iqamat, I’tikaf, do’a, shalawat, umrah, tasbih, istigfar, khitan, pengurusan jenazah, dan lain-lain.
  2. Mali (bersifat harta) : zakat, infaq, shadaqah, qurban, aqiqah, fidyah, dan lain-lain.
2)    Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainya dalam hal tukar menukar harta (termasuk jual beli), diantaranya ; dagang, pinjam meminjam, sewa menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, pesanan, dan lain-lain.
3)    Jinayah, yaitu peraturan yang menyangkut pidaana islam, diantaranya : qishash, diyat. Kifarat, pembunuhan, zinnah, minuman memabukan (hammar), murtad, hianat dalam berjuang, kesaksian, dan lain-lain.
4)    Siasah,yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, diantaranya persaudaraan, musyawarah, keadilan. Tolong menolong, kebebasan, toleransi, tanggung jawab sosial, kepemimipinan, pemerintahan, dan lain-lain.
5)    Akhlak, yaiti yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakal, konsekuen, berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu, dan lain-lain.
6)    Peraturan lainya diantaranya : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pegentasan kemiskinan, pemilaharaan anak yatim, masjid, dakwah, perang, dan lain-lain.
Jika ruang lingkup syariah diatas dianalisis objek pembahasanya, tampak mencerminkan seperangkat norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubun gan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma ilahi yang mengatur tata hubungan dimaksud adalah (1)kaidah ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dengan tuhanya, dan (2)kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan mahkluk lain dilingkunganya.

            Berdasarkan uraian tersebut, hukum islam dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu (1)hukum ibadat, dan (2)hukum kemasyarakatan. Hal itu diterapkan pada tabel berikut ini.

Hukum Ibadat
Hukum Kemasyarakatan


1.Iman
1.Hukum perdata atau hukum dagang (mu’amalat)
2.Shalat
2.Hukum perkawinan (munakahad)
3.Zakat
3.Hukum kewarisan (mirats)
4.Puasa
4.Hukum pidana (ukubat)
5.Haji
5.Hukum acara (mukhasamat)
6.Hukum internasional (siyar)
7.Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara dan hukum pajak (Al-ahkam As-sulthaniyah)



B.CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
            Berdasarkan ruang lingkup hukum islam yang telah diuraikan, dapat ditentukan cirri-ciri hukun islam sebagai berikut.
1)    Hukum islam adalah bagian dan bersumber dar ajaran agama islam.
2)    Hukum islam mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dicerai pisahkan dengan iman dan kesusilaan atau akhlak islam.
3)    Hukum islam mempunyai sitilah kunci, yaitu (a)syariah, dan (b)fikih. Syariah bersumber dari wahyu Allah dan sunah nabi Muhammad saw. Dan fikih adalah hasil pemahaman manusia yang bersumber dari nash-nash yang bersifat umum.
4)    Hukum islam terdiri atas dua bidang utama, yaitu (1) hukum ibadah dan (2) hhukum muamalah dalam arti yang luas. Hukum ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna dan muamalah dalam arti yang luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat untuk itu dan masa ke masa.
5)    Hukum islam mempunyai struktur yang berlapis-lapis.
6)    Hukum islam mendahulukan kewajiban dan hak, amal dari pahala.
7)    Hukum islam dapat dibagi menjadi: (1) hukum taklifi atau hukum taklif , Al-ahkam Al-khamsah yang terdiri atas lima kaidah jenis hukum, lima penggolongan hukum, yaitu jaiz, sunat, makruh wajib dan haram : (2) hukum wadh’I , yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
Ciri-ciri hukum islam tersebut dapat diketahui melalui ajaran agama islam. Ajaran agama islam diturunkan oleh Allah SWT, ketika masyarakat manusia sedang mengalami krisis dan sudah menantikan islam, sebagai agama baru yang membawa tata aturan yang dapat mewujudkan kebahagiaan bagi kehidupan perseorangan maupun masyarakat, dan diantara tata aturan itu ialah fiqh islam.


C. SUMBER HUKUM ISLAM
            Sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam. Dalam kepustakaan hukum islam diindonesia, sumber hukum islam, kadang-kadang disebut dalil hukum islam atau asas hukum atau dasar hukum islam. Allah telah menentukan sendiri sumber hukum islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Adapun sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ar-ra’                                                                                             Ilmu pengetahuan itu hanya dapat diperoleh dan dikembangkan dengan jalan membaca dalam arti seluas-luasnya. Nama Al-qur’an bermacam-macam, seperti yang disebutkanya sendiri dan masing-masing mengandung arti dan makna tertentu, antara lain :
1)    Al-kitab, artinya buku tulisan. Pengertian dimaksud, untuk mengingatkan kaum muslimin supaya membukukanya menjadi buku.
2)    Al-qur’an, artinya bacaan. Pengertian dimaksud, mengingatkan supaya ia dipelihara / dihafal bacaanya diluar kepala.
3)    Al-furqan, artinya pemisah. Pengertian yang dimaksud, mengingatkan supaya dalam mencari garis pemisah antara kebenaran dan kebathilan, yang baik dan buruk haruslah dari padanya atau mempunyai rujukan padanya.
4)    Hudan, yaitu petunjuk. Pengertian yang dimaksud , mengingatkan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang diberikanya atau mempunyai rujukan kepadanya.
5)    Az-zikr, artinya ingat. Pengertian dimaksud, menunjukan bahwa ia berisikan peringatan sehingga selalu diingat tuntunanya dalam melakukan setiap tindakan.

Al-qur’an memuat kaidah hukum fundamental yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut. Menurut keyakinan umat islam, yang dibenarkan peneliti ilmiah terakhir Maurice Bucaille, Al-qur’qn kitab yang memuat wahyu (firman) Allah, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasulnya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam kehidupanya mencapai kesehjatraan di dunia dan kebahagiaan di Akhirat kelak. Lebih jauh Maurice Bucaille dalam bukunya Le Bible Le Qor’an Et La Science telah membuktikan bahwa banyak ayat-ayat Al-qur’an itu yang cocok dengan ilmu pengetahuan modern.
Karakteristik ayat-ayat Al-qur’an sebagai berikut.
1)    Ibadah shalat, puasa, haji, zakat, dan lain-lain 140 ayat.
2)    Hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris, dan sebagainya 70 ayat.
3)    Perdagangan / perekonomian, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai, kontrak, dan sebagainya 70 ayat.
4)    Persoalan kriminologi 30 ayat.
5)    Hubungan islam dengan non islam 25 ayat.
6)    Persoalan kehakiman / pengadilan 13 ayat.
7)    Hubungan si kaya dan si miskin 10 ayat.



3. PENGERTIAN AS-SUNNAH
                As-Sunnah dalam bahasa Arab berarti tradisi, kebiasaan, adat istiadat. Dalam terninologi Islam, berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad saw. (af alu, aqwalu, dan taqriru). Menurut rumusan ulama ushul fiqh, As-Sunnah dalam pengertian istilah ialah segala yang dipindahkan dari Nabi saw. Berupa perkataan, perbuatan ataupun taqrir yang mempunyai kaitan dengan hukum. Pengertian inilah yang dimaksudkan untuk kata As-Sunnah dalam hadits Nabi : sungguh telah ku tinggalkan untukmu dua perkara, yang kamu tidak akan sesak selama kamu berpegang kepada keduanya, yaiti Kitab Allah dan Sunnah Rasulnya.
            Sunnah atau hadis dapat dibagi berdasarkan criteria dan klasifikasi sebagai berikut.
  1. Ditinjau dari segi bentuknya terbagi menjadi :
    1. a.    Fi’li, yaitu pwerbuatan Nabi. 
    2. b.    Qauli, yaitu perkataan Nabi. 
    3. c.    Taqriri, yaitu perizinan Nabi, yang artinya perilaku sahabat yang disaksikan oleh Nabi, tetapi Nabi tidak menegurnya / melarangnya. 
    4. Ditinjau dari segi jumlah orang yang menyampaikanya menjadi :
      1. Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat dusta serta disampaikan melalui jalan indra.
      2. Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir, baik karena jumlahnya maupun Karena tidak jalan indera.
      3. Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih yang tidak sampai kepada tingkat Masyhur dan mutawatir.
      4. Ditinjau dari segi kualitas hadits, terbagi menjadi :
        1. Shahih, yaitu hadits yang sehat ; yang diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya dan kuat hafalanya, materinya baik, dan persambungan sanad-sanadnya dapat dipertanggung jawabkan.
        2. Hasan, yaitu hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih kecuali di segi hafalan pembawanya yang kurang baik.
        3. Dha’if, yaitu hadits lemah, baik karena terputus salah satu sanadnya atau karena salah seorang pembawanya kurang baik dan lain-lain.
        4. Maudhu, yaitu hadits palsu, hadits yang dibikin oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda atau perbuatan Rasul.
        5. Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, terbagi menjadi :
          1. Maqbul, yaitu hadits yang mesti diterima.
          2. Mardud, yaitu hadits yang mesti ditolak.
          3. Ditinjau dari segi orang yang berbuat atau berkata, hadits terbagi menjadi :
            1. Marfu’ yaitu betul-betul Nabi yang pernah bersabda, berbuat, dan member izin.
            2. Mauquf, yaitu sahabat nabi yang berbuat dan nabi tidak menyaksikan perbuatan sahabat.
            3. Maqtu’, yaitu tabi’in yang berbuat. Artinya perkataan tabi’in yang berhubungan, soal-soal keagamaan.
            4. Pembagian lain yang disesuaikan jenis, sifat, redaksi, teknis penyampain, dan lain-lain.
Fungsi as-sunnah terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang masih umum, antara lain sebagai berikut.
1)    As-sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan Al-qur’an yang bersifat umum, misalnya Al-qur’an menyatakan perintah shalat : dan dirikanlah shalat dan keluarkan zakat (Qs. Al-Baqarah ayat 110). Shalat dalama ayat ini masih bersifat umum, maka As-sunnah merinci secara operasional, baik kaifiyatnya , (bacaan gerakanya). Nabi bersabda : shalat kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat, demikian pula status hukumnya wajib atau sunnah.
2)    As-sunnah memberikan batasan maksimal tentang wasiat yang dinyatakan oleh Al-qur’an : diwajibkan atas kamu apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. ( Qs. Surat Al-Baqarah ayat 80). Mengenai hal ini As-sunnah memberiksn batas mengenai banyaknya wasiat agar tidak melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
3)    As-sunnah menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur’an seperti menetapkan hukum, sebagaimana difirmankan oleh Allah didalam surat Al-Baqarah ayat 183 : hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkannya atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Kewajiban puasa diayat tersebut oleh as-sunnah dengan sabda Rasulullah : islam didirikan diatas lima perkara ;persaksian tiada tuhan melainkan Allah, Muhammad adalah Rasul Allah , mendirikan shalat, membayar zakat, puasa dibulan ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sejak masa kehidupan Nabi Muhammad saw, masa Khulafaur Rasyidin sampai kepada zaman dinasti Mu’awiyah pada akhir abad hijriah, hadits-hadits itu tidak ditulis disebabkan olegh beberapa pertmbangan berikut.
1)    Dikhawatirkan penulisan hadits akan bercampur dengan penulisan ayat Al-qur’an yang masih dalam proses.
2)    Mengamalkan sabda nabi, tingkah lakunya dan segala hal ihwal tentang beliau, bukanlah pekerjaan yang gampang. Orang yang melaksanakan tugas ini harus selalu menyertai Nabi dimanapun beliau berada.
3)    Jumlah orang Aarab ketika itu, yang dapat membaca dan menulis tidak banyak.
4)    Bangsa Arab ketika itu, pada umumnya buta huruf, sangat kuat dan berlatih daya ingatan dan hafalanya, sehingga penulisan hadits kurang diperhatikan sebagai keperluan yang mendesak.
Penulisan atau pembukuan hadits, baru muncul awal kedua hijriah, yaitu pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz, seorang khalifah ke-8 dari dinasti Mu’awiyah. Beliaulah yang memprakarsai pembukuan hadits Nabi dengan alas an berikut.
1)    Proses penulisan Al-qur’an sudah lama selesai, sehingga tidak perlu diragukan untuk bercampur antara hadits dan ayat-ayat Al-qur’an.
2)    Adanya kekhawatiran akan lenyapnya hadits Nabi dari kalangan umat Islam, berhubungan para perawai hadits banyak yang meninggal dunia.

4. IJTIHAD
                Ijtihad adalah bentuk penalaran pertama sesudah Qur’an dan sunnah, pengertian etimologinya adalah mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, bekerja semaksimal mungkin. Menurut pengertian istilah, ijtihad ialah menggunakan seluruh kemampuan berpikir untuk menetapkan hukum islam.                                                                                Ijtihad dilihat dari pelaksanaanya dalam mengantisipasi ruang lingkup permasalahan yang muncul dan orang-orang yang ikut mengisthinbatkan hukum dalam menyelesaikan persoalan dapat diebut ijtihad fardhi dan ijtihad jam’I. Ijtihad fardhi adalah setiap orang yang melakukan ijtihad yang kemudian mendapat persetujuan dari beberapa orang mujtahid. Sedangkan ijtihad jam’I adalah setiap ijtihad yang dilaksanakan oleh seseorang yang kemudian mendapat persetujuan dari seluruh orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad pada suatu Negara.
Metode-metode Ijtihad :
a)    Ijma’, adalah kebulatan pendapat fuqaha mujtahidin diantara umat islam pada sesuatu masa atas sesuatu hukum sesudah masa Nabi Muhammad saw.
b)    Qiyas , secara etimologi adalah mengukur dan menyamakan. Qiyas secara terminologi adalah menyamakan masalah baru yang tidak terdapat hukumnya didalam Al-qur’an atau sunnah Nabi dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya didalam Al-qur’an dan sunnah.
c)    Ihtisan, secara etimologi adalah memandang sesuatu baik. Menurut istilah, ihtisan memandang lebih baik meningalkan ketentuan dalil yang bersifat khusus untuk mengamalkan ketentuan dalil bersifat umum yang dipandang lebih kuat.
d)    Ijtihdal, artinya menarik dua kesimpualan yang berbeda.
e)    Maslahat Mursalah, adalah memperhatikan kepentingan masyarakat atau memelihara tujuan hukum islam, mengambil kebaikan dan menolak kerusakan dalam kehidupan masyarakat.
f)     Istishab, adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat sesuatu dalil yang menunjukan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaan sehingga terdapat dalil yang menunjukan atas perubahanya.
g)    Urf, adalah ebiasaan atau adat istiadat yang sudah turun menurun keberlakuanya didalam masyarakat.










5. ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
                Asas mempunyai beberapa pengertian. Salah satunya adalah kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Selain itu, juga berarti alas atau landasan. Oleh karena itu, bila kata asas dihubungkan dengan kata hukum sehingga menjadi asas hukum berarti kebenaran yang dipergunakan terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.                          Asas hukum islam meliputi (1) asas umum, (2) asas hukum pidana, (3) asas hukum perdata.
  1. Asas umum
Asas umum hukum islam adalah asas hukum yang meliputi semua bidang dan lapangan hukum islam, yaitu sebagai berikut.
  1. Asas Keadilan
Asas keadilan adalah asas yang penting dan mencakup semua asas dalam bidang hukum islam.
  1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan yang dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku pada perbuatan itu.
  1. Asas Kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum.
  1. Asas Hukum Pidana
Asas hukum pidana islam adalah asas-asas hukum yamg mendasari pelaksanaan hukum pidana islam.
  1. Asas Legalitas
Adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya.
  1. Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Orang Lain
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapatkan imbalan yang setimpal.
  1. Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersaalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahanya.
  1. Asas Hukum Perdata
Asas hukum perdata islam adalah asas-asas hukum yang mendasari pelaksanaan hukum perdata islam, diantaranya : (1) asas kekeluargaan. (2) asas kebolehan atau mubah, (3) asas kebajikan, (4) asas kemaslahatan hidup, (5) asas kebebasan dan kesukarelaan, (6) asas menolak mudharat,mengambil manfaat, (7) asas adil dan berimbang, (8) asas mendahulukan kewajiban dari hak, (9) asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain, (10) asas kemampuan berbuat, (11) asas kebebasan berusaha, (12) asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa, (13) asas perlindungan hak, (14) asas hak milik berfungsi social, (15) asas yang beritikad baik harus dilindungi, (16) asas resiko dibebankan pada benda atau harta, tidak pada tenaga atau pekerja, (17) asas mengatur, sebagai petunjuk, (18) asas perjanjian tertulis atau diucapkan didepan saksi.
            Asas-asas hukum bidang keperdataan islam yang telah disebutkan diatas, hanya dijelaskan beberapa diantaranya sebagai berikut.
  1. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan adalah asas hubungan perdata yang disandarkan pada hormat menghormati, kasih-mengasihi, serta tolong menolong dalam mencapai kebaikan.
  1. Asas Kebolehan Atau Mubah
Asas kebolehan atau mubah adalah asas yang membolehkan melakukan semua kegiatan hubungan perdata sepanjang tidak ada larangan, baik didalam Al-qur’an maupun hadits Nabi Muhammad.
  1. Asas Kebajikan
Asas kebajkan adalah asas yang mengandung pengertian bahwa setiap hubungan keperdataan seyogianya mendatangkan kebajikan kepada kedua belah pihak dan pihak lainya dalam masyarakat.
  1. Asas Kemaslahatan Hidup
Asas kemaslahatan hidup adalah asas yang mendasari segala sesuatu pekerjaan yang mendatangkan kebaikan, berguna, bermanfaat kepada kehidupan pribadi manusia dan kehidupan social kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar